JASA MENGURUS/ MEMBUAT AKTA KELAHIRAN TERCEPAT DI JOGJA DAN SEKITARNYA

Kami menerima jasa untuk mengurus pembuatan akta kelahiran anak. Jika Anda terlalu sibuk dalam pekerjaan dan tidak ada waktu untuk mengurus sendiri dalam pengurusan akta anak Anda bisa menggunakan jasa kami.

Cukup siapkan :

1. fotocopi KTP orangtua.

2. fotocopi C1/KK orangtua atau KK asli jika belum masuk  KK.

3. Fotocopi surat nikah legalisir atau asli

4. Surat kelahiran asli dari bidan/Rumah sakit.

5. Surat pengantar dari RT/RW/DUKUH.

6. Fotocopi KTP 2 saksi yang alamat 1 kelurahan/desa.

kami siap membantu,  syarat bisa dijemput dirumah

Kenapa akta lahir anak jogja harus cepat diurus ?

1. Menghindari denda keterlambatan

2. Akta penting saat pendaftaran sekolah si kecil

3. Mempermudah anda dan anak anda ke luar negeri

Menurut (Dinas Kependududkan Pencatatan Sipil) kota Jogja, kab sleman, kab bantul.  Pengurusan akta ini bisa dilakukan di jogja dengan syarat :

A. Persyaratan Umum

  1. Membawa asli surat kelahiran RS/RB/Puskesmas/Dokter/Bidan.
  2. Asli surat keterangan kelahiran dari Kelurahan.
  3. Asli Surat pengantar dari kelurahan/desa.
  4. Fotokopi legalisir KUA Surat Nikah/Kutipan Akta Perkawinan orang tua.
  5. Fotokopi legalisir KTP orangtua (legalisir kelurahan+kecamatan).
  6. Fotokopi legalisir C 1/KK (catatan : nama anak harus sudah masuk KK).

B. Persyaratan Khusus

  1.  Terlambat lebih dari 1 tahun dilampiri fotokopi ijazah (jika punya), fotokopi ketetapan ganti nama dari         KUA (jika ganti).
  2.  Anak yang proses kelahiran dan orang tuanya tidak diketahui keberadaannya, membawa berita acara          pemeriksaan dari polisi.
  3.  Anak yang lahir di luar perkawinan, maka persyaratan A-3 tidak perlu. Cukup pernyataan bermaterai         ibu kandung diketahui RT sampai Lurah setempat.
  4.  Pembuatan akte kelahiran sesuai dengan domisili orangtua kalau domisili orangtua di sleman                          pembuatan  akte kelahiran di sleman walaupun lahir di bantul atau kabupaten lain.
  5.  perbedaan nama orangtua antara surat nikah denagan KTP/KK  dapat dirubah di KUA atau dirubah           KTP/KK Nya.

Terlambat lebih dari 1 tahun dilampiri fotokopi ijazah (jika punya), fotokopi ketetapan ganti nama dari KUA (jika ganti).

Anak yang proses kelahiran dan orang tuanya tidak diketahui keberadaannya, membawa berita acara pemeriksaan dari polisi.

Untuk anak di atas  2 Tahun melalui sidang verifikasi dan menghadirkan 2 orang saksi yang masih se RT atau paling tidak se Desa/Kelurahan

Info Lebih Jelas  Silahkan Hubungi Kontak Kami : 

HP/WA  : 0838 77829204 – 0852 1881 7990

Tinggalkan komentar