Laynan Cepat Kami
HANDAYANI FAMILY
TLP/WA : 0852 1881 7990/0838 7782 9204
CARA MENGURUS SURAT KETERANGAN PINDAH DATANG YOGYAKARTA DAN PROSEDUR PINDAH JIWA ANTAR KOTA/KABUPATEN
Untuk Bp/Ibu/Sdr/Sdri warga Jogjakarta dan sekitarnya semoga kita semua senantiasa mendapatkan rahmat dan keberkahan dari Alloh SWT
Bagi Bp/Ibu warga Jogjakarta dan sekitarnya yang kesulitan atau tidak sempat mengurus surat-surat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Karena kesibukannya masisng-masing, tidak usah bingung,gelisah dan khawatir.
Kami siap membantu anda melealui Biro Jasa kami untuk menugurs surat-surat ang anda butukan Seprti :
1. MENGURUS AKTA KELAHIRAN DAN AKTA KEMATIAN
2.KEPENDUDUKAN
a) Mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP)
b) Mengurus Surat Keterangan Pindah Penenduduk (keluar/Masuk)
3. MENGURUS SURAT KETERANGAN NUMPANG NIKAH (N1-N4)
4. MENGURUS SURAT KETERANGAN TIDAK MAMPU (SKTM/BPJS)
Manfaat dan Kegunaan Surat Keterangan Pindah Datang
- Sebagai bukti lapor diri kedatangan bagi penduduk luar kota / kabupaten yang datang untuk mengurus kependudukannya.
- Sebagai dasar proses penerbitan (Kartu Keluarga/KK) dan (Kartu Tanda Penduduk/KTP) di tempat yang baru.
Tata cara / Prosedur mengurus Surat Keterangan Pindah Datang
Pemohon atau yang dikuasakan datang ke Kantor Kelurahan dengan membawa syarat – syarat yang telah ditentukan dan selanjutnya lapor ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Persyaratan Mengurus Surat Keterangan Pindah Datang
- Pengantar RT/ RW
- Berkas formulir, antara lain : Permohonan KK, KTP, Kedatangan yang ditandatangani Lurah.
- Surat Keterangan Pindah. Surat keterangan pindah ini diurus di daerah asal anda.
- Foto copy dokumen pendukung (surat nikah, kutipan akta kelahiran) dan lain sebagainya bila diperlukan.
Masa berlaku Surat Keterangan Pindah
Masa berlaku Surat Keterangan Pindah Datang adalah selama 30 hari.
Skema Singkat Pindah Jiwa Antar Kota/Kabupaten
Di daerah asal, mengurus surat pindah
- Dengan membawa pengantar dari RT/RW , KTP dan Kartu Keluarga, penduduk melaporkan diri ke lurah setempat.
- Di Kelurahan, penduduk mengisi dan menandatangani formulir permohonan pindah.
- Setelah tercatat di kelurahan, Kelurahan menandatangani surat pengantar pindah.
- Dengan membawa surat pengantar pindah ini, penduduk pergi ke Kantor Kecamatan. Camat menandatangani surat pengantar pindah ini untuk diteruskan ke Dinas Kependudukan dan Pencaatan Sipil.
- Penduduk meneruskannya ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Dinas menerbitkan Surat Keterangan Pindah.
- Penduduk dengan bekal Surat Keterangan pindah ini menuju daerah tujuan.
Di Daerah Tujuan
- Penduduk dengan membawa Surat Keterangan Pindah dari daerah asal dan Surat pengantar RT/RW daerah tujuan mendatangi Kantor Kelurahan setempat.
- Penduduk mengisi dan menandatangani formulir pindah datang untuk mendapatkan Surat Keterangan pindah datang.
- Setelah ditandatangani kelurahan diteruskan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
- Dinas menerbitkan Surat Keterangan Pindah Datang. Surat inilah sebagai dasar pembuatan KK dan KTP baru di alamat yang baru.
- Syarat lain yang diperlukan foto copy akta kelahiran dan pas foto 4 x 6 cm berwarna sebanyak 4 lembar.
Tips : agar anda mendapatkan prosedur yang tepat, ada baiknya sebelum mengurus kepindahan anda, anda berkonsultasi dulu dengan pihak kelurahan, tanyakan dengan jelas bagaiman prosedurnya dan apa saja syarat yang harus dibawa, agar anda tidak mondar – mandir melengkapi persyaratan yang kurang. Barangkali peraturan ada yang berubah atau tidak sama persis di setiap daerah