Bagi Sahabat,Bapak/Ibu Semua Yang Mempunyai Aktifitas Kerja Super Sibuk, Sehingga Tidak Ada Waktu Untuk Mengurus Pajak Kendaraannya Tidak Perlu Khawatir, Kami Hadir dan Siap Melayani/Membantu Mengurus BPKB dan STNK Kendaraan Bermotor Anda Seperti :
-> Mutasi Kendaraan
-> Balik Nama
-> Pajak Tahunan
-> Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat dll
Syarat-Syarat Untuk Mengurus Pajak Kendaraan Bermotor :
- BPKB Asli
- STNK Asli
- KTP asli yang masih berlaku sesuai nama di STNK ( Elektronik)
- Apabila kendraan milik Instansi/Perusahaan, dilampirkan Surat rekomendasi dari Kepala Biro
Apabila tidak ada KTP asli yang sesuai dengan STNK,
contoh kasus bisa menggunakan identitas lain seperti SIM, Passpor, Buku Nikah
Info Lebih Jelas Silahkan hubungi
KONTACK LAYANAN SILAHKAN HUBUNGI :
HP/WA : 0838 7782 9204/0852 1881 7990